Selasa, 13 Januari 2009

TOKOH PENYESAT UMAT

oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al Maidani

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits:

(يَتَقَارَبُ الزّمَانُ، وَيَنْقُصُ العلم، وَيُلْقَىَ الشُّحُّ، وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ). قالوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أيُّمَا هُوَ؟ قَالَ: (الْقَتْلُ الْقَتْلُ).

“Masa saling berdekatan, ilmu berkurang, kepelitan tersebar, berbagai fitnah muncul, dan banyak kekacauan.” Mereka bertanya: ”wahai Rasulullah, apakah kekacauan itu?’ Beliau menjawab: “pembunuhan demi pembunuhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu)
Disini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan tentang sebuah masa yang sangat buruk. Di mana ilmu berkurang, kepelitan tersebar, serta muncul berbagai fitnah, dan kekecauan. Masa kita ini adalah saat yang tepat untuk kita memahami hadits diatas. Di zaman ini, ilmu telah sedemikian berkurang, sehingga sangat langka untuk kita temui di tengah masyarakat muslimin, seorang yang bisa disebut sebagai ulama. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemunculan berbagai fitnah dan kekacauan di tengah-tengah mereka.

Termasuk yang perlu kita waspadai di masa ini dari sekian fitnah dan keributan yang terjadi adalah para tokoh penyesat umat.

Di dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي َاْلأَئِمَةَ الْمُضِلِّينَ

“Hanya saja yang aku khawatirkan atas umatku adalah para pemimpin (baca: tokoh) yang menyesatkan.” (HR. Ahmad dan Ad-Darimi dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Al Imam Muslim, sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Al Albani rahimahullah dalam As-Shahihah 4/110)
Dalam hadits diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan kata ‘hanya saja’ menunjukkan bahwa kekhawatiran beliau terhadap para pemimpin (baca:tokoh) yang menyesatkan sedemikian kuat. Karena mereka adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka sangat mampu untuk menyesat umat ini dari jalan Allah.
Allah berfirman mengenai orang-orang yang binasa:

وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا

“Dan mereka berkata: “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah menta`ati para pemimpin dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (Al-Ahzab: 67)
Maka kita perlu berhati-hati dari bahaya laten para tokoh yang menyesatkan. Mereka memiliki lisan yang mampu untuk menyesatkan umat dengan mengolah kata dan bersilat lidah. Demikianlah keadaan mereka.
Maka ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh Ziyad bin Fudhail:
“Apa yang dapat menghancurkan Islam?” ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjawab: “Yang menghancurkan Islam adalah ketergelinciran seorang yang ‘alim, dan seorang munafik yang berdebat dengan menggunakan al-kitab.”
Ini adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka akan menyesatkan kaum muslimin dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan dalil-dalil syar’i namun bukan pada tempatnya. Demi Allah, pada masa ini, masyarakat kita dikepung oleh tipikal-tipikal pemimpin maupun tokoh yang seperti ini. Menyeruak di sekitar mereka, para ulama su` (jahat) yang dengan segala kelihain dan kelicikan, menyesatkan umat dengan berbagai syubhat dan kerancuan pemikiran. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewaspadai suasana genting ini, dengan mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dari para ulama yang mengamalkan dan memperjuangkan agama Allah dengan segala yang mereka miliki. Inilah satu-satunya penanganan yang paling efektif dalam menanggulangi gejolak fitnah yang sedahsyat itu.
Berapa banyak orang yang menyuarakan kebenaran, namun sedikit diantara mereka yang bisa menunjukkan bahwa yang benar itu adalah benar, dan dia benar-benar di atas yang benar . Oleh sebab itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menegaskan: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak mendapatkannya.”
Para pemimpin atau tokoh penyesat umat lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada musuh-musuh Allah yang menyerang dari luar lingkup kaum muslimin. Apakah mereka dari kalangan Yahudi maupun Nashara. Kalau mereka dari kalangan orang-orang yang kafir, tentunya kebanyakan kaum muslimin waspada terhadap berbagai makar mereka. Namun bagaimana dengan musuh dalam selimut yang berbaju sama, berkopiah sama, dan berpenampilan sama seperti kaum muslimin, bahkan beramal pada sebagian amalan, sama seperti kaum muslimin. Mereka shalat seperti kaum muslimin, dan berbicara dengan lisan/bahasa kaum muslimin. Akan tetapi mereka adalah para penyeru kepada neraka jahannam.
Di dalam hadits Hudzaifah bin Al Yamaan radhiyallahu ’anhu disebutkan:

(نَعَمْ، دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا). قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، صِفْهُمْ لَنَا؟ فَقَالَ: (هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُوْنَ بِأَلْسِنَتِنَا).

“Ya, para da’i yang mengajak kepada pintu-pintu neraka jahannam. Barangsiapa yang memehuhi panggilan mereka, mereka akan mencampakkannya ke dalam neraka jahanam itu.” Aku bertanya: “wahai Rasulullah! Sebutkan ciri-ciri mereka kepada kami”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mereka dari jenis kita dan berbicara dengan lisan-lisan (bahasa-bahasa) kita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Inilah bahaya laten yang sangat kejam dalam membinasakan kaum muslimin . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu.” (Al-An’am: 119)

بَلِ اتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَهْوَاءَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَمَنْ يَهْدِي مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ

“Tetapi orang-orang yang dzalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan, maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan oleh Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun.” (Ar-Rum: 29)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari kejahatan para tokoh penyesat umat. Wallahu a’lam bish shawab
***

Jumat, 09 Januari 2009

JANGAN BANGUNKAN BAYI TIDUR

Bagi orang dewasa, tidur bisa identik dengan istirahat. Namun, bagi bayi dan anak-anak, tidur adalah saat saat untuk mengoptimalkan laju tumbuh kembang badan.

Umumnya bayi tidak mengalami masalah tidur. Artinya, mereka bisa dengan cepat terpulas, dan tidak mudah terbangun. Namun, terkadang ada juga yang sebaliknya. Sulit tidur, dan mudah terbangun.

“Bagi bayi, tidur memiliki peran ganda. Selain memberi kesempatan untuk mengistirahatkan tubuh, juga untuk meningkatkan proses metabolisme, yakni proses pengolahan pangan menjadi energi yang dibutuhkan” papar Jodi Mindell PhD, pakar tidur anak di Children’s Hospital of Philadelphia seperti dikutip Parents.

Karena itu, saat tidur pertumbuhan fisik anak terpacu. Bahkan pernah dilakukan riset tentang ini yang menghasilkan kesimpulan tentang lama tidur anak berkait erat dengan pertambahan berat badan, tinggi badan, dan kesehatan fisik bayi.

Lama tidur ideal bayi, menurut studi itu, tak bisa disamaratakan. Pada bulan-bulan pertama tidur bayi bisa mencapai 16 jam. Lama jam tidur ini berangsur-angsur akan berkurang seiring bertambahnya usia.

“Semakin bertambah umur anak, akan semakin berkurang jam tidurnya” kata Jodi. Bahkan, ketika anak mencapai usia 5 tahun, jam tidur mereka hanya berkisar antara 8 hingga 10 jam.

Berapa pun lamanya tidur si kecil harus tetap diperhatikan. Setidaknya kualitas tidur harus benar-benar dijaga. Seringkali kurangnya kualitas tidur justru akibat kesalahan orangtua, yang mungkin tidak disengaja. Misal, merasa saatnya minum susu, orangtua serta membangunkan tidur bayinya.

“Itu sama sekali tidak perlu dilakukan. Sebab kalau bayi merasa lapar, ia akan terbangun dengan sendirinya dan menangis. Begitu pun kalau ia ingin kencing atau buang air besar” katanya.

Agar anak bisa tidur dengan lelap, yang paling perlu diperhatikan adalah ruangan tempat ia ditidurkan. Jaga jangan sampai lembab, dengan sirkulasi udara bersih yang mencukupi. Tidak di tempat berisik, tidak terlalu gelap atau terang.

Biasakan bayi tidur secara teratur. Ini seperti halnya tidur orang dewasa, tetapi untuk bayi atau anak-anak dimulai lebih sore, jangan lewat jam 7 atau 8 malam. Sebab, jika lewat jam tersebut bayi akan kelelahan, dan kesempatan tidur pulas pun hilang sehingga bayi akan kesulitan memulai tidur.

Ciptakan rutinitas yang menyenangkan. Misalnya mencuci tangan dan kaki sambil bernyanyi atau mendongeng. Antarkan si bayi ke tidur yang menyenangkan. Jangan timbulkan kesan bahwa tidur adalah suatu kewajiban, karena akan membuat anak berat melakukannya, bahkan gelisah. (Sum)

Sumber : Hangtuah Digital Library: Minggu Pagi - Selasa, 21 Januari 2003

Kamis, 08 Januari 2009

WAJIB MENGIKUTI SALAF, BUKAN MEMBENTUK GOLONGAN AS-SALAFYYUN

Wajib Mengikuti Salaf; Bukan Membentuk Golongan yang Dinamakan “As-Salafiyyun”

Oleh: Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang hidup setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku.”

Hadits ini memberi arti bahwa apabila muncul banyak golongan di tengah-tengah umat, maka jangan berafiliasi kepada satu golongan pun. Dulu muncul sekte-sekte, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Jahmiyyah, Syi’ah, bahkan Rafidhah. Lalu, akhir-akhir ini muncul Ikhwaniyyun, Salafiyyun, Tablighiyyun, dan kelompok lain yang semisal.

Letakkanlah semua kelompok ini di samping kiri dan teruslah melihat ke depan, yaitu jalan yang ditunjukkan oleh Nabi saw, “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin.”

Tidak diragukan, wajib atas semua kaum Muslimin untuk mengambil paham salaf; bukan berafiliasi pada golongan tertentu yang disebut “As-Salafiyyun”. Yang wajib adalah hendaknya umat Islam mengambil paham salafus shalih; bukan membentuk golongan yang dinamakan “As-Salafiyyun”. Berhati-hatilah terhadap perpecahan! Ada jalan salaf; ada pula golongan yang disebut “As-Salafiyyun”. Apa yang wajib? Mengikuti salaf!

Mengapa? Karena ikhwah As-Salafiyyun adalah kelompok paling dekat dengan kebenaran. Tidak diragukan. Akan tetapi, permasalahan mereka seperti kelompok lainnya. Sebagian individu kelompok ini saling menyesat-nyesatkan, membid’ahkan, dan memfasikkan. Kami tidak mengingkari hal ini apabila benar mereka layak untuk itu. Akan tetapi, kami mengingkari terapi bid’ah-bid’ah tersebut dengan cara ini. Yang wajib adalah pemimpin-pemimpin kelompok ini berkumpul. Hendaknya mereka mengatakan, “Di antara kita ada Kitabullah ‘Azza wa Jalla dan Sunnah Rasul-Nya. Marilah kita berhukum pada keduanya; bukan pada hawa nafsu, pendapat-pendapat, dan tidak pula kepada Fulan dan Fulan.” Setiap orang bisa salah dan bisa benar meski seberapa banyak ilmu dan ibadahnya. Akan tetapi, jaminan kema’shuman hanya pada agama Islam.

Nabi saw memberikan petunjul dalam hadits ini untuk menempuh jalan yang menyelamatkan manusia; bukan berafiliasi kepada kelompok apa pun, kecuali kepada jalan salafus shalih, yaitu sunnah Nabi saw dan para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk.

Sumber : http://www.islamgold.com


LARANGAN WANITA SAFAR/BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi Wanita

Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.

Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)

Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.

Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)

Yang lainnya menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)

Mahram Bagi Wanita

Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 6 8)

Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.

Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).

Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram

Islam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.

Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.

Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji

Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”

Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”

Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”

Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan:

1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?

Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”

Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]

2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?

Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :

“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”
Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”
Atau : “Bersama tetangganya?”
Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]

Wanita Keluar Menuju Pasar

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”

Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]

Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.

Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :

“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”

“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”

Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ]

Penutup

Saudariku Muslimah ……..

Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”

Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.

Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :

“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)

Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!

(Dikutip dari tulisan ‘Adi Abdillah As Salafy, judul asli Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram, MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M)





Rabu, 07 Januari 2009

MENDIDIK DIRI DENGAN WASIAT NABI

Oleh Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf







Tidak diragukan lagi, masing-masing kita mendambakan terciptanya suasana kebahagiaan, kebersamaan, dan ketentraman baik dalam urusan dunia maupun agama bahkan negara. Banyak usaha yang dilakukan tetapi nyatanya tidak menghasilkan apa yang diharapkan, sementara kita meyakini bahwa tidak ada satu kesulitan pun kecuali pasti ada jalan keluarnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan." (QS Asy Syarhu / Alam Nasyrah: 6).

Allah juga berfirman, "Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS Ath Thalaq: 4). Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda dalam hadits Ibnu Abbas, "Ketahuilah, bahwasanya kemenangan bersama kesabaran, kelapangan bersama kesempitan dan sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan."

Sudah saatnya untuk kita bercermin kepada segala upaya yang dikerahkan dalam membina kehidupan di keluarga, lingkungan, masyarakat, dan lebih luasnya lagi negara. Sudahkah kita jujur kepada Allah dan KitabNya, kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan Sunnahnya, dalam hal aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah? Dimana hal ini adalah pintu masuk ruang kebahagiaan dan kebersamaan.

Para pembaca -semoga dirahmati Allah- Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir, tidaklah meninggalkan umatnya kecuali telah menerangkan apa yang dibutuhkan mereka dalam membangun kehidupan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, inilah kesempurnaan dien.

Allah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmatku dan telah kuridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al Maaidah: 3).

Allah juga berfirman, "Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS An Nahl: 89). Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah, serta Ad Darimy dari sahabat Abu Najih Al Irbadh bin Sariyah berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Maka kami bertanya, 'Wahai Rasulullah! Seakan-akan nasehat ini adalah nasehat yang terakhir maka berilah kami wasiat.' Nabi bersabda, 'Aku wasiatkan padamu agar tetap bertaqwa kepada Allah, serta tetap mendengar perintah dan taat, walaupun yang memerintah kamu itu seorang budak, maka sesungguhnya orang yang masih hidup di antaramu nanti akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atasmu memegang teguh akan Sunnahku dan perjalanan para khulafa ar rosyidin yang diberi petunjuk, peganglah olehmu sunnah-sunnah itu dengan kuat dan jauhilah olehmu bid'ah, sesungguhnya segala bid'ah itu sesat.'"

Sungguh Rasulullah telah memberikan nasehat yang agung dan wasiat yang sempurna ini kepada umat Islam dimana beliau beliau menunjukkan mereka kepada perkara-perkara yang besar, tidak akan tegak urusan dien dan dunia kecuali dengan komitmen terhadapnya dan mengikutinya. Tidak ada jalan keluar dari problematika kehidupan kecuali dengan mengamalkannya dengan seksama di zaman yang dipenuhi dengan tipu daya, dibenarkannya para pendusta dan didustakannya orang-orang yang jujur, serta dipercayanya para pengkhianat dan dikhianatinya orang-orang terpercaya.
Sungguh sangat disesalkan tatkala terlihat mayoritas umat Islam sudah tidak bersandar lagi kepada Al Qur'an tidak pula kepada Sunnah dalam aqidahnya, di saat semaraknya orang-orang yang berhati setan dan bertubuh manusia serta memuncaknya kebid'ahan-kebid'ahan, wallahul musta'an. Adapun wasiat-wasiat yang disampaikan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam itu ialah:

Pertama: tidak ada dien kecuali dengan taqwa yaitu taat kepada Allah, melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi laranganNya. Taqwa adalah sebab dipermudahnya segala urusan dien dan dunia serta dibukanya berkah dari langit dan bumi. Allah berfirman, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS Al A'raaf: 96).

Kedua: tidak akan tegak urusan-urusan umat baik dunia maupun dien kecuali dengan pemimpin yang sholeh, adil, menuntun mereka kepada Kitab dan Sunnah Rasulullah, menerapkan di tengah-tengah mereka syariat Allah, mengatur barisannya dan menyatukan kalimatnya serta mengangkat bagi mereka bendera jihad untuk meninggikan kalimat Allah. Sedangkan atas umat agar menerima dengan penuh taat baik dalam hal yang disukai maupun dibenci, selama pemimpin itu istiqomah di atas perintah Allah dan menjalankan hukum-hukumNya.

Demi merealisir kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, menjaga kesatuannya dan melindungi darah-darahnya. Islam mewajibkan taat dalam hal yang ma'ruf (baik) atas umat terhadap waliyul amri / pemerintah sekalipun mereka bermaksiat, selama kemaksiatannya tidak sampai pada kekafiran.

Ketiga: Wasiat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mencakup sikap yang harus dilakukan umat dari perselisihan dan terhadap orang yang menyelisihi Al Haq, beliau menunjuk agar berpegang teguh dengan Al Haq dan kembali kepada manhaj yang benar, manhaj Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para khulafa ar rosyidin RA. Tidaklah Sunnah dan manhaj mereka kecuali Kitabullah -yang tidak pernah didatangi kebatilan dari arah depan maupun belakang- serta Sunnah Rasulullah yang suci. Allah berfirman, "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS At Taubah: 100). Inilah solusi yang benar yang dapat menghentikan perselisihan dengan cara yang diridhoi Allah.

Keempat: Wasiat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga meliputi peringatan terhadap bid'ah, sangat sering beliau memperingatkan umatnya dari bahaya dan kerusakan yang ditimbulkannya dengan penjelasan yang gamblang bahwa bid'ah adalah kesesatan.

Para pembaca -semoga dirahmati Allah- demikianlah kita mesti memulai untuk menyadarkan dan mendidik setiap diri-diri kita agar kembali kepada wasiat Allah dan RasulNya, kembali kepada konsep hidup nabawi, bersungguh-sungguh untuk menegakkan ibadah kepada Allah dan membuktikannya, sehingga akan terciptalah kebaikan dalam diri kita, dalam diri istri-istri kita, dan dalam keluarga kita.

Ketahuilah bahwa:
baiknya diri adalah baiknya keluarga
baiknya keluarga adalah baiknya masyarakat
baiknya masyarakat adalah baiknya lingkungan
baiknya lingkungan adalah baiknya negara
baiknya negara adalah baiknya umat
baiknya umat adalah baiknya alam secara keseluruhan bi idznillah.
Wal ilmu indalllah.