Sabtu, 31 Januari 2009

PUASA DAN SHALAT WANITA HAID, HAMIL, NIFAS, DAN MENYUSUI

Sudah fitrahnya seorang wanita mengalami masa-masa yang rutin dan kadang berat terasa oleh sebagian wanita namun sebagiannya lagi mampu menjalaninya tanpa gangguan rasa apapun. Misalnya saat-saat haid, ada yang mengalami keram perut, ada yang mengeluh pusing-pusing, bahkan ada yang pingsan bila didatangi tamu rutin bulanan ini. Sebagian wanita saat hamil, mengeluhkan mual, muntah setiap minum atau menelan makanan. Saat menjalani nifas ada yang terserang anemia karena banyaknya darah keluar setelah melahirkan, akibatnya tubuh mudah letih dan lemas. Begitupula bila wanita sedang menyusui tidak jauh beda keluhan yang mungkin dihadapi seperti saat hamil ataupun nifas.
Untuk itulah Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin memberi kemudahan bagi wanita saat menghadapi kewajiban puasa sebagai salah satu ibadah yang wajib dijalani.

1. Wanita haid dan nifas

Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas harus meninggalkan puasa dan shalat dan wajib meng-qadhanya sejumlah hari yang ditinggalkan. Aisyah radhiallahu 'anha berkata:
"Jika kami mengalami haid, maka diperintahkanuntuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat".( Hadist Muttafaq 'Alaih).
Berikut fatwa-fatwa Syekh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin dalam tanya jawab:

Soal:
Bagi wanita nifas, bila telah suci sebelum empat puluh hari, apakah wajib baginya berpuasa dan shalat?

Jawab:
Ya, bilamana wanita nifas telah suci sebelum 40 hari maka wajib baginya berpuasa bila pada bulan Ramadhan, dan wajib shalat, serta boleh bagi suami untuk menggaulinya karena dia dalam keadaan suci, tidak ada lagi sesuatu yang mencegah dari kewajiban berpuasa maupun kewajiban shalat dan boleh digauli.

Soal:
Seorang wantia yang haid atau nifas bila suci sebelum fajar, tetapi belum mandi kecuali setelah fajar, apakah puasanya sah atau tidak?

Jawab:
Ya, sah puasa wanita haid yang suci sebelum fajar dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar. Juga wanita nifas, karena pada saat itu dia termasuk wanita yang berhak ikut berpuasa, keadaannya serupa dengan orang yang wajib mandi jinabat, tatkala fajar terbit dia masih dalam keadaan junub dan belum mandi, maka puasanya adalah sah. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa Ta'ala:

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (Al Baqarah: 187).

Jika Allah mengizinkan untuk menggaulinya hingga nyata fajar, berarti mandi tidak terjadi kecuali setelah terbit fajar. Dan berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu'anha:

"Bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam suatu pagi pernah dalam keadaan junub karena menggauli istrinya, sedangkan beliau pun berpuasa."

Artinya: bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam tidak mandi junub kecuali setelah terbit fajar.


Soal:
Apabila seorang wanita merasakan adanya darah tapi belum keluar sebelum terbenam matahari, atau merasakan sakitnya datang bulan, apakah sah puasanya pada hari itu atau wajib melakukan qadha?

Jawab:
Apabila seorang wanita yang masih dalam keadaan suci merasakan tanda tanda akan datangnya haid, sedang ia dalam keadaan puasa, tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari; atau merasakan sakitnya haid tetapi belum keluar kecuali setelah terbenam matahari, maka sah puasanya pada hari itu dan tidak wajib mengulangi jika puasa fardhu, atau tidak sia sia pahalanya jika puasa sunat.


Soal:
Apakah wanita haid harus mengganti pakaiannya setelah suci, padahal pakaiannya itu tidak terkena darah atau barang najis?

Jawab:
Tidak harus baginya hal tersebut karena haid tidak menjadikan badan najis, tetapi darah haid menjadikan najis bagian yang terkenanya saja. Karena itu Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam menyuruh wanita yang pakaiannya terkena darah haid agar mencuci darah itu dan shalat dengan pakaiannya tadi.

Soal:
Ada wanita yang ketika datang bulan Ramadhan berikutnya belum menyelesaikan tanggungan puasa dari bulan Ramadhan yang lalu. Apa yang mesti ia lakukan?

Jawab:
Wajib baginya bertaubat kepada Allah dari perbuatan ini. Karena tidak boleh bagi siapa saja yang mempunyai tanggungan qadha' puasa Ramadhan, mengerjakannya nanti sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tanpa ada halangan. Berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu'anha:

"Pernah aku mempunyai tanggungan puasa Ramadhan aku tidak bisa menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban."

Ini menunjukkan, tanggungan puasa tidak boleh dikerjakan nanti setelah bulan Ramadhan yang kedua. Maka, hendaklah ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya dan mengganti puasa yang ditinggalkannya sesudah Ramadhan yang kedua.

Soal:
Jika seorang wanita mengalami haid pada pk. 01.00 siang umpamanya dan dia belum mengerjakan shalat Zhuhur, apakah dia harus mengqadha' shalat Zhuhur ini setelah suci?

Jawab:
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini. Ada yang berpendapat, dia tidak harus mengqadha' shalat itu karena dia tidak meremehkan, juga tidak berdosa karena boleh baginya mengerjakan shalat sampai pada akhir waktunya. Ada lagi pendapat yang mengatakan, dia harus mengqadha' shalat itu, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."

Dan sikap yang hati hati ialah mengqadha' shalat itu, karena hanya satu shalat saja dan tidak ada kesulitan dalam mengqadha'nya.

Soal:
Apa pendapat Anda tentang penggunaan pil pencegah haid agar dapat berpuasa bersama orang lain?

Jawab:
Saya sarankan untuk menghindari penggunaan pil semacam ini, karena efek sampingnya yang besar. Ini saya ketahui dari para dokter. Perlu dikatakan pada kaum wanita, hal ini adalah takdir Allah untuk para puteri Adam, maka terimalah dengan hati rela apa yang telah ditakdirkan Allah subhanahu wa Ta'ala dan berpuasalah bilamana tidak ada halangan. Jika ada halangan, maka janganlah berpuasa sebagai penerimaan apa yang ditakdirkan Allah.

Soal:
Seorang wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat, apakah wajib baginya mengqadha' shalat itu jika telah suci, demikian pula jika telah suci sebelum habis waktu shalat?

Jawab:
Pertama. Jika wanita kedatangan haid setelah masuk waktu shalat wajib baginya, jika telah suci, mengqadha' shalat pada waktu dia haid bila dia belum mengerjakannya sebelum datangnya haid. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat itu."

Jadi, seandainya seorang wanita bisa mengerjakannya sekadar satu rakaat dari waktu shalat kemudian dia kedatangan haid sebelum mengerjakannya, maka jika dia suci nanti, wajib mengqadha'nya.

Kedua, Jika wanita suci dari haid sebelum habis waktu shalat, wajib baginya mengqadha' shalat tersebut. Seandainya dia suci pada saat sekadar satu rakaat sebelum terbit matahari maka wajib baginya mengqadha' shalat subuh. Atau suci sebelum terbenam matahari sekadar satu rakaat, maka wajib baginya mengqadha' shalat Ashar. Atau suci sebelum tengah malam sekadar satu rakaat, wajib baginya mengqadha' shalat Isya'. Namun kalau suci setelah tengah malam, tidak wajib baginya shalat Isya', tetapi dia berkewajiban shalat subuh bila telah masuk waktunya.

Firman Allah:
"Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang orang yang beriman." (An Nisa': 103).

Berarti tidak boleh bagi seseorang mengerjakan shalat di luar waktunya atau memulai shalat sebelum masuk waktunya.

Soal:
Kapan akhir waktu shalat Isya'? Dan bagaimana dapat mengetahuinya?

Jawab:
Akhir waktu shalat Isya' yaitu pertengahan malam. Ini diketahui dengan membagi antara terbenam matahari dengan terbit fajar menjadi dua. Paruh pertama merupakan habisnya waktu Isya' dan paruh malam yang kedua bukan waktunya, tetapi merupakan batas antara Isya' dan Shubuh.

Diambil dari; Buku 52 Persoalan Sekitar Hukun Haid

Judul asli : 52 Su'alan 'an Ahkamil Haidh fis Shalat was Shiyam wal Hajj
Penulis : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin


2. Wanita hamil dan menyusui

Jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh bagi mereka tidak berpuasa dan harus mengqadha serta memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka syah puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abnas sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, (lihat kitab Ar Raudhul Murbi', 1/24). Diambil dari: Buku Risalah Ramadhan
Judul asli : Risalah RAamadhan
Penulis : Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al Jarullah

Jumat, 30 Januari 2009

KHASIAT EKSTRAK BUNGA MAWAR



Ekstrak mawar mengandung geraniol dan limonene yang berfungsi sebagai antiseptik, pembunuh jamur candida albican penyebab keputihan dan menambah daya tahan tubuh.
Aromanya yang harum juga sering digunakan sebagai aromaterapi yang bersifat menenangkan dan meningkatkan mood.
Daun kelopak bunga kering juga dapat digunakan untuk mengharumkan teh. Rebus kelopak mawar dengan teh dan air, saring. Tambahkan gula, madu dan sedikit air jeruk lemon. Nikmati teh mawar dalam keadaan hangat, sembari mereguk kesegarannya Anda dapat menghirup aromanya.

Bunga mawar merah dan merah muda banyak dipergunakan sebagai bunga potong, baik di perkantoran, hotel, maupun di rumah penduduk. Padahal jika telah berumur 3-4 hari, bunga tersebut akan layu dan kehilangan daya tarik sehingga harganya jatuh. Menurut Saati (2001) dalam bunga mawar yang telah layu masih mengandung pigmen antosianin.
Antosianin merupakan salah satu zat pewarna alami berwarna kemerah-merahan yang larut dalam air dan tersebar luas di dunia tumbuh-tumbuhan. Zat warna ini banyak diisolasi untuk digunakan dalam beberapa bahan olahan, makanan maupun minuman (Tranggono, 1990). Pada kondisi asam antosianin akan lebih stabil dibandingkan dengan pada kondisi basa atau netral. Antosianin dipengaruhi beberapa faktor antara lain pH, temperatur, oksigen, ion logam (Nollet, 1996). Antosianin juga tergolong senyawa flavonoid yang memiliki fungsi sebagai antioksidan alami (Madhavi, et al., 1996).
Antosianin, pigmen warna paling umum pada tumbuhan tingkat tinggi, juga memiliki aktivitas antioksidan. Antosianin mampu menghentikan reaksi radikal bebas dengan menyumbangkan hidrogen atau elektron pada radikal bebas dan menstabilkannya (Madhavi, et al., 1996). Menurut Francis (1985) dan Markakis (1982), hal tersebut dikarenakan terdapatnya 2 cincin benzena yang dihubungkan dengan 3 atom C dan dirapatkan oleh 1 atom O sehingga terbentuk cincin diantara 2 cincin benzena pada antosianin.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas dan jenis antosianin yang dihasilkan oleh bunga mawar merah tua dan merah muda (sortiran), serta pengaruh penambahan pigmen antosianin terhadap daya antioksidasi pada kadar lemak susu fermentasi/yoghurt dan vitamin C pada sari buah jeruk.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis antosianidin pada bunga mawar merah tua adalah sianidin dan pada bunga mawar merah muda adalah pelargonidin. Pigmen antosianin bunga mawar merah tua (sortiran) memiliki kualitas lebih baik dengan nilai pH 1,47, puncak absorbansi 14,67 pada absorbansi maksimal 500-520 nm, kadar antosianin 19,43 mg/ 100 ml, dan rendemen pigmen sebesar 10,79 mg/ 100 ml dibandingkan pigmen pada bunga mawar merah muda (sortiran). Penambahan konsentrat pigmen pada produk yoghurt dan sari buah jeruk dapat meningkatkan tampilan warna merah, meningkatkan kadar vitamin C pada sari buah jeruk dan memperlambat kerusakan lemak pada yoghurt.

BILANGAN GENAP DAN BILANGAN GANJIL



“Demi fajar, dan malam yang sepuluh,dan (demi) asy-syaf’u (yang genap) dan al-watru (yang ganjil) (QS. 89 : 1 - 3)

Apabila Allah SWT bersumpah dengan sesuatu berarti untuk menunjukkan kemulian atau keagungan sesuatu tersebut. Misalnya Allah bersumpah ‘demi malam apabila gelap-gulita’, ‘demi waktu ashar’, ‘demi waktu fajar’ dan yang lainnya yang semuanya menunjukkan arti pentingnya waktu-waktu tersebut. Begitu juga Allah bersumpah dengan asy-syaf’u dan al-watru.

Dalam ‘At-tafsir al-munir’nya Wahbah Zuhaili dijelaskan, asy-syaf’u berarti az-zauj (segala sesuatu yang memiliki pasangan) seperti siang-malam, pagi-sore dan yang lainnya. Biasa juga dipakai dalam bilangan sebagai bilangan genap. Dan al-watru/al-witru berarti al-fardu (yang sendiri/tidak memiliki pasangan) atau dalam bilangan biasa disebut sebagai bilangan ganjil.

Tahukah kita mengapa Allah SWT bersumpah dengan yang ganjil dan yang genap? Ada apakah di balik ini semua? Kalau kita belajar matematika tentu tidak asing dengan istilah bilangan genap dan bilangan ganjil. Sejauh manakah arti pentingnya kedua hal tersebut (asy-syaf’u dan al-watru )?

Ada hikmah apakah dibalik yang genap dan yang ganjil?

Pertama, Allah suka yang witir (ganjil)

Allah SWT menyukai yang ganjil dalam banyak hal. Misalnya nama-nama Allah yang baik biasa disebut dengan ‘asmaul husna’ yaitu ada 99 nama. Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW ber sabda, “Dan Allah memiliki sembilanpuluh sembilan nama seratus kurang satu, barangsiapa menghitungnya (menghafal dan mentafakurinya) akan masuk surga. Dia itu Witir(ganjil) dan menyukai yang ganjil ” (HR. Bukhary-Muslim)

Dari Ali radhiallahu anhu berkata, “Shalat witir itu tidak diharuskan sebagaimana shalat fardhu, tetapi Rasulullah SAW selalu mengerjakannya serta bersabda’“Sesungguhnya Allah itu witir (esa/ganjil) dan suka pada yang ganjil” (Hadits Hasan diriwayatkan oleh Abu Daud dan Turmudzi)

Shalat witir itu shalat sunnah yang jumlah rakaatnya ganjil.

Dalam masalah ‘Aqiqah juga lebih afdhal dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi meski pada hari lainnya diperbolehkan.

Dan Allah SWT juga menciptakan langit dan bumi tujuh lapis, “Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi…” (QS. 65:12), “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis…” (QS.67:3) “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit bertingkat-tingkat?” (QS.71:15)

Sebagaimana Allah juga menjadikan hari ada tujuh dalam sepekan, neraka Jahannam ada tujuh pintu (QS.15:4).

Bahkan bagi orang yang berumrah jika tidak bisa berkurban diwajibkan berpuasa 3 hari dalam masa haji dan 7 hari sepulangnya. Sehingga sempurnalah 3 + 7 = 10 hari. (QS. 2 : 196)

Kedua, Bilangan Genap dan Bilangan Ganjil dalam Al-Qur’an

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa jumlah surah dalam Al-Qur’an itu ada 114 surah, 86 golongan surah Makiyyah dan 28 golongan Madaniyyah. Dan intisari dari semua surah ada pada Surah ke-1 (Al-Fatihah) yang oleh Rasulullah disebut sebagai Ummul kitab (induk Al-Kitab) yang jumlah ayatnya ada 7 sehingga juga dikenal dengan sab’ul matsaniy (tujuh yang diulang-ulang).

Di dalam Al-Qur’an secara tekstual menyebutkan angka-angka. Misalnya

angka 11 dalam mimpi nabi Yusuf, (Ingatlah), ketika Yusuf berkata kepada ayahnya: "Wahai ayahku, sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku." (QS.12:4)

Berbeda dengan dunia perdukunan atau klenik yang membenci angka ganjil seperti angka 13 yang dianggap sebagai angka pembawa sial. Padahal kalau kita hitung dari mimpi Nabi Yusuf justeru sebaliknya, 11 bintang + 1 matahari + 1 bulan = 13.

Dan perlu diingat bahwa dalam Islam tidak dikenal angka keberuntungan ataupun angka pembawa sial. Semua angka atau bilangan –baik genap maupun ganjil- itu baik. Karena itulah arti pentingnya Allah SWT bersumpah dengan yang genap dan yang ganjil (QS.89:3) dengan didahului ayat sebelumnya yang di dalamnya ada angka genap yaitu, “dan (demi) malam yang sepuluh yang diartikan sebagai malam-malam Dzul Hijjah yang memiliki banyak keutamaan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu ‘Abbas, “Tidak ada amal sholeh di hari-hari yang lebih dicintai oleh Allah selain hari-hari ini -10 hari di bulan Dzil hijjah- Para sahabat bertanya, “Sekalipun jihad di jalan Allah? Rasulullah menjawab, “sekalipun jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian ia tidak pernah kembali lagi (syahid fii sabilillah)”.

Ketiga, logika perkalian dalam matematika

Dalam kaidah perkalian bisa kita tarik kesimpulan demikian;

a) bilangan ganjil jika dikalikan dengan bilangan ganjil akan menghasilkan bilangan ganjil. Contoh: 3 x 7 = 21, 9 x 11 = 99

b) bilangan genap jika dikalikan dengan bilangan genap akan menghasilkan bilangan genap pula. Contoh : 6 x 8 = 48, 22 x 44 = 968

c) bilangan ganjil jika dikalikan dengan bilangan genap akan menghasilkan jumlah bilangan genap dan berlaku juga pada sebaliknya. Contoh; 5 x 4 = 20, 8 x 3 = 24

Maka kalau boleh dianalogikan bilangan ganjil sebagai kebenaran dan bilangan genap sebagai kebatilan akan menghasilkan demikian;

a) kebenaran x kebenaran = kebenaran (jalan yang lurus, kebenaran sejati yang datang dari Allah SWT yang menyukai yang ganjil)

b) kebatilan x kebatilan = kebatilan(jalan kesesatan, sumber kebatilan yang datang dari Iblis/Syaitan)

c) kebenaran x kebatilan = kebatilan (kebenaran tidak boleh dicampur aduk dengan kebatilan)

Kesimpulannya, setidaknya kita memahami bahwa kebenaran itu telah nyata datangnya dari Allah SWT, “Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu.”(QS.2:147) sedangkan kebatilan itu datangnya dari syaitan, “Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar (akan menyesatkan) mereka dari jalan engkau yang lurus” (QS. 7 : 16), dan antara kebenaran dan kebatilan tidak bisa dicampur aduk, “Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”(QS.2:42)

Kita manusia yang memiliki akal sehat dipersilahkan oleh Allah SWT untuk memilih salah satu jalan dari dua jalan tersebut.

Firman-Nya;

Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan (kebatilan) dan ketakwaannya (kebenaran), sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (QS.91:7-10)

Wallahu a’lam bish shawab

Senin, 26 Januari 2009

WARNA-WARNI KEHIDUPAN


img_0752


Mamah, Kak Ety, Edy, dan Eksan,

semoga Allah senantiasa melindungi kita dari tipu daya setan

dan hasutannya untuk menceraiberaikan hati kita meski kita berjauhan.


Akhwat dan Ikhwan fillah,

tidak ada yang lebih membahagiakan selain perjumpaan kita

dalam semangat ukhuwah islamiyyah

menggali ilmu dien dan menebarkannya dalam warna-warni kehidupan.


Usrohku, MIPA Kimia Unibraw'89

kan slalu kukenang dalam warna-warni kehidupanku

kala merengkuh cinta di jalan Allah,

mendulang manisnya iman.

Semoga kan berakhir manis pula.








Minggu, 25 Januari 2009

KETIKA KHADIJAH JATUH CINTA PADA MUHAMMAD

sakura Pictures, Images and Photos

Wanita mana yang tidak terpikat oleh pemuda seperti ini? Ia tampan, kaya, cerdas, keturunan orang terhormat, dan paling mulia akhlaknya di Jazirah Arab.Menjelang tengah hari, sebuah kafilah dagang dari negeri Syam tiba di Makkah. Tak lama kemudian kafilah dagang itu memasuki pelataran sebuah rumah besar dan bagus.

Dari dalam terlihat seorang wanita berusia bergegas ke luar dan menyambut kafilah dagang yang sangat dinantikannya. Dari mimik mukanya tampak gurat-urat kegembiraan. Tak lama kemudian, terjadi percakapan antara wanita yang bernama Siti Khadijah itu dengan Muhammad bin Abdullah, pemuda yang memimpin kafilah dagang. Didengarkannya pemuda Muhammad berbicara dengan bahasa yang begitu fasih tentang perjalanan dagangnya ke negeri Syam, serta keuntungan yang diperoleh dari perdagangan tersebut. Demikian juga, Khadijah mendengar penjelasan Muhammad tentang barang-barang dari Syam yang berhasil ia bawa beserta kafilahnya. Khadijah sangat gembira dan terlihat antusias sekali mendengarkan cerita tersebut.

Sesaat kemudian datanglah Maisarah; orang kepercayaan Khadijah yang menyertai Muhammad berdagang ke Syam. Ia pun menceritakan pengalaman-pengalaman yang ditemuinya selama perjalanan. Semua yang diceritakan Maisarah makin menambah pengetahuan Khadijah tentang Muhammad.Sebelumnya, Khadijah pun tahu bahwa Muhammad adalah sosok pemuda yang sangat mulia akhlaknya. Dalam waktu yang singkat, rasa simpati itu berubah menjadi rasa cinta. Khadijah tertarik untuk menjadikan Muhammad bin Abdullah sebagai pendamping hidup.

Apa yang menyebabkan Siti Khadijah simpati lalu jatuh hati pada sosok pemuda Muhammad? Bukankah Khadijah adalah seorang konglomerat wanita terkaya di Makkah saat itu, sedangkan Muhammad hanya seorang ‘pemuda biasa’? Mengapa pula Khadijah ‘berani’ menjadikan Muhammad sebagai suami, bahkan ia yang berinisiatif melamarnya, padahal sebelumnya banyak pembesar Quraisy yang mengajukan lamaran, dan semuanya ditolak?

Ada beberapa faktor penyebab. Pertama, faktor kesepadanan atau kesekufuan. Adalah sesuatu yang wajar bila seseorang jatuh cinta pada orang yang memiliki banyak kesamaan dengan dirinya daripada perbedaan. Orang pun akan cenderung memilih pendamping hidup yang sekufu (sederajat), baik dari sisi harta, ideologi, gaya hidup, keilmuan, dan kepribadian.

Khadijah mencintai Rasulullah SAW, boleh jadi, disebabkan karena Muhammad Rasulullah SAW memiliki banyak ‘kesamaan’ dengan dirinya. Khadijah adalah wanita mulia, Muhammad SAW pun seorang lelaki mulia, sehingga Khadijah pun cenderung memilih pendamping yang akhlaknya mulia. Khadijah adalah seorang konglomerat, sedangkan Rasul seorang entrepreneur dan marketer yang hebat. Rasul berasal dari keturunan orang-orang terpandang, begitupun Khadijah. Kedua karakter yang memiliki banyak kesamaan ini jelas lebih mudah bersatu. Di luar ketentuan Allah SWT, Khadijah tertarik pada Rasulullah SAW karena beliau adalah seorang profesional. Sampai usia 25 tahun, Rasul telah melewati tahap-tahap kehidupan sebagai seorang profesional di bidangnya (pedagang).

Mengkaji pribadi Rasulullah SAW, kita akan mendapatkan jiwa entrepreneurship yang sudah dipupuk sejak usia 12 tahun, tatkala pamannya Abu Thalib mengajak melakukan perjalanan bisnis ke Syam, negeri meliputi: Suriah, Yordania, dan Lebanon saat ini. Demikian juga sebagai seorang yatim piatu yang tumbuh besar bersama pamannya, Beliau telah ditempa untuk tumbuh sebagai seorang wirausahawan yang mendiri. Maka ketika pamannya tidak bisa lagi terjun langsung menangani usaha, pada usia 17 tahun Muhammad telah diserahi wewenang penuh untuk mengurusi seluruh bisnis pamannya. Kedua, dilihat dari segi fisik Rasulullah SAW sangat sulit dikatakan jelek. Muhammad Husein Haikal dalam bukunya Sejarah Hidup Muhammad dengan baik menggambarkan bagaimana indahnya wajah Rasulullah SAW.

“Paras mukanya manis dan indah, perawakannya sedang, tidak terlampau tinggi juga tidak pendek, dengan bentuk kepala yang besar, berambut hitam antara keriting dan lurus. Dahinya lebar dan rata di atas sepasang alis yang lengkung lebat dan bertaut, sepasang matanya lebar dan hitam, di tepi-tepi putih matanya agak kemerah-merahan, tampak lebih menarik dan kuat; pandangan matanya tajam dengan bulu mata yang hitam pekat. Hidungnya halus dan merata dengan barisan gigi yang bercelah-celah. Cambangnya lebat sekali, berleher agak panjang dan indah. Dadanya lebar dengan kedua bahu yang bidang. Warna kulitnya terang dan jernih dengan kedua telapak tangan dan kakinya yang tebal. Bila berjalan badannya agak condong ke depan, melangkah cepat, dan pasti. Air mukanya membayangkan renungan dan penuh pikiran, pandangan matanya menunjukkan kewibawaan, hingga membuat orang patuh kepadanya.”

Ketampanan Rasulullah SAW terasa makin lengkap dengan gerak-geriknya yang menawan. Dikisahkan pula oleh Ummu Ma’bad bagaimana sikap beliau, tatkala ia melihat Rasulullah SAW dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah: ”Aku melihat seorang lelaki dengan wajah berseri-seri dan bercahaya… Jika ia diam maka tampaklah kharismanya. Jika sedang berbicara, ia tampak begitu agung dan santun. Ia tampak paling muda dan paling rupawan bila dipandang dari kejauhan, juga paling tampan dan memesona di antara rombongannya. Ucapannya menyejukkan, perkataannya jelas; tidak sedikit dan tidak pula bertele-tele, sebagai buah dari kecerdasan. Beliau adalah orang yang paling menarik dan kharismatik di antara ketiga sahabatnya (Abu Bakar dan seorang penunjuk jalan).”

Keindahan perilaku Rasulullah SAW bersumber dari kemuliaan akhlak dan kejernihan jiwa. Inilah faktor ketiga yang membuat Khadijah jatuh cinta. Muhammad adalah sosok pemuda berakhlak mulia, bahkan puncak dari akhlak yang mulia. Dengan karunia Allah SWT, dalam diri beliau terkumpul semua akhlak terpuji yang dikenal manusia: kejujuran, kedermawan, ataupun kelembutan. Tak ada satu sisi pun dalam diri beliau tanpa budi pekerti yang luhur. Akhlak Rasulullah SAW adalah sebuah keistimewaan, hingga beliau ‘meringkas’ misi dakwahnya dalam sebuah hadis, ”Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia” (HR Bukhari dan Hakim).

William Moir, seorang pujangga asal Prancis, mengungkapkan bagaimana indahnya akhlak Rasulullah SAW. Ia berkata, “Sederhana dan mudah adalah gambaran seluruh hidupnya. Perasa dan adabnya adalah sifat yang paling menonjol dalam pergaulan beliau dengan pengikutnya yang paling rendah sekalipun. Tawadhu, sabar, penyayang, dan mementingkan orang lain lagi dermawan adalah sifat yang selalu menyertai pribadinya dan menarik simpati orang di sekitarnya. Tidak seorang pun di sampingnya yang merasa bahwa ia tidak memperhatikannya secara khusus, meski orang itu adalah seorang gembel. Jika bertemu dengan orang yang berbahagia karena suatu keberhasilan, maka ia menggengam tangannya dan ikut merasakan kegembiraan. Jika bersama dengan orang yang tertimpa musibah dan dirundung kesedihan, beliau pun ikut larut merasakan kesedihan mereka. Beliau sangat perasa dan pandai menghibur.” Karenanya, wanita mana yang tidak terpincut oleh pemuda seperti ini?

Allahumma Shali Wa Shalim Wa Baarik Alaihi…
Sebaik-baik teladan bagi manusia

Dicuplik dari: http//yossyrahadian.wordpress.com

HAK-HAK ISTRI TERPELIHARA DALAM NAUNGAN RUMAH TANGGA ISLAMI

sakura Pictures, Images and Photos

Bismillah

OLEH

USTADZ ABU MINHAL


Syari'at
Islam telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak wanita dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak-hak istri, menepis tindak aniaya yang mungkin menimpanya, atau kemungkinan terjadi lantaran adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang berkaitan dengan wanita, baik suami, walinya maupun lainnya. Adapun pada pembahasan ini, secara khusus difokuskan pada hubungan antara istri dengan suaminya saja.


Sangat banyak hak yang dimiliki seorang wanita sebagai istri. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam dalam hadist berikut:

"Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara yang baik." (HR. Abu Dawud)

Demikian itulah keistimewaan yang sangat penting bagi wnaita muslimah yang berstatus sebagai istri. Yakni kepastian adanya jaminan pemeliharaan yang utuh terhadap hak-haknya dalam rumah tangga, dan sama sekali tidak ada padanannya dengan undang-undang produk manusia.

Dalam Islam, terdapat beberapa aspek yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab suami atas pasangan hidupnya. Tanggaung jawab tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh islam (hak-hak istrinya) dan dijelaskan dalam nash-nash yang sharih (tegas dan jelas, tidak mengandung multi fungsi).

Dari sisi aqidah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Mengetahui isi hati manusia dalam kesendiriannya maupun saat bersama dengan orang lain. Dia akan membalasnya dengan baik jika memenuhinya, sebagaimana akan menghukumnya atas keengganannya dalam menjalankan kewajiban itu. Selain itu hak-hak sesama tersebut bagaikan hutang yang mesti dilunasi. Seorang yang gugur di medan perang (mati syahid) akan menghadapi persoalan karena hutang, apalagi selamanya.

Adapun hukum-hukum produk manusia yang membicarakan hak-hak istri, tidak mempunyai kekuatan pendorong sebagaimana tertera diatas. Karena, akan dapat disaksikan, lelaki mudah berkelit dari kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan bagi istrinya sendiri. Gejala ini muncul tatkala terjadi pertikaian dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, karena tidak ada rasa takut kepada Allah Ta'ala dan tipisnya keimanan terhadap hari akhir.

Berikut ini, beberapa kutipan ayat dan hadist yang memuat keterangan tentang kewajiban suami terhadap istrinya, ancaman bagi pihak yang tidak memperhatikannya, saat mereka mengarungi biduk rumah tangga.

Pertama
Diantara dalil tentang kewajiban menyelesaikan hak-hak orang lain secara umum, dan menyelesaikan hak-hak istri secara khusus.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

"Sesungguhnya Allah menyururh kamu menyampaikan amanat kepada berhak menerimanya..."(QS. an-Nisa :58)

Kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang hak-hak istri berbentuk kalmat perintah. Ini menunjukan betapa kuatnya penekanan untuk masalah ini.

Allah berfirman:

"Berikanlah mas kawin (mahar) keada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..."(QS. an-Nisa:44)

"...Dan bergaulah demga mereka secara patut..." (QS. an-Nisa:19)

"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu..."(QS. ath-Thalaq: 6)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Bertakwalah kalian kepada Allah tentang kaum wanita. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka denagn amanat Allah. Dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah." (HR, Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wssalam bersabda:

"Berpesanlah untuk wanita dengan baik." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua
Diantara dalil larangan menelantarkan hak-hak istri dan melakukan tindakan aniaya kepadanya.

Beberapa ayat menerangkan larangan menzhalimi istri dan mengabaikan hak-haknya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"...dan jangan \lah kamu menusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya..."(QS. an-Nisa:19)

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepadanya seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata." (QS. an-Nisa :20)

"...maka janganlah kamu (para wali) mengahlangi mereka kawin lagi dengan bakal calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf..." (QS al Baqoroh :232)

Ketiga
Nash-nash yang menerangkan hukuman dan siksa bagi orang yanmg melanggar ketentuan-ketentuan Allah dalam masalah ini dengan cara menindas wanita, tidak memenuhi atau mengurangi hak-hak wanita.

"....Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Alalh, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. al-Baqoroh: 229)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalau mereka meendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memeberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai mainan..." (QS. al Baqoroh :231)

Nash-nash diatas memuat takhwif (ancaman menakutkan ) dan pesan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, Allah berfirman:

"...itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang berimandiantara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al baqoroh:232)

Sementara itu, ancaman juga muncul dari lisan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang mulia atas suami yang berbuat tidak adil dan meremehkan hak seseorang istri. Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam bersabda: 'Barang siapa mempunyai dua istri, dan lebih condong pada salah satu istrinya, ia akan datang pada hari Kiamat dengan menyeret salah satu dagunya atau datang dengan jalan miring." (HR. Ahmad, at Tirmidzi, an Nasai. Lihat shahih at Targhib (2/199).).

Demikian sedikit paparan beberapa dalil yang menegaskan tentang pemeliharaan hak-hak istri dalam rumah tangga. Keretakan rumah tangga hanya muncul ketika ada salah satu pihak (atau kedua belah pihak, suami istri ) tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia emaban dan lebih condong hanya untuk hak-hak nya semata.

Wallahu a'lam.


(Diadaptasi dari Dhamanatu Huqiqi al Mar'ati az zaujiyyah, karya Dr. Muhammad Ya'qub Muhammaad ad Dahlawi, penerbit Jami'ah Islamiyyah Madinah cetakan I tahun 1424 H)

Sumber: Majalah Assunnah edisi 11 tahun XI 1429H

MENDIDIK DIRI DENGAN WASIAT NABI




Oleh Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf







Tidak diragukan lagi, masing-masing kita mendambakan terciptanya suasana kebahagiaan, kebersamaan, dan ketentraman baik dalam urusan dunia maupun agama bahkan negara. Banyak usaha yang dilakukan tetapi nyatanya tidak menghasilkan apa yang diharapkan, sementara kita meyakini bahwa tidak ada satu kesulitan pun kecuali pasti ada jalan keluarnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan." (QS Asy Syarhu / Alam Nasyrah: 6).

Allah juga berfirman, "Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS Ath Thalaq: 4). Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam juga bersabda dalam hadits Ibnu Abbas, "Ketahuilah, bahwasanya kemenangan bersama kesabaran, kelapangan bersama kesempitan dan sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan."

Sudah saatnya untuk kita bercermin kepada segala upaya yang dikerahkan dalam membina kehidupan di keluarga, lingkungan, masyarakat, dan lebih luasnya lagi negara. Sudahkah kita jujur kepada Allah dan KitabNya, kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan Sunnahnya, dalam hal aqidah, akhlaq, ibadah, dan muamalah? Dimana hal ini adalah pintu masuk ruang kebahagiaan dan kebersamaan.

Para pembaca -semoga dirahmati Allah- Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai Nabi dan Rasul yang terakhir, tidaklah meninggalkan umatnya kecuali telah menerangkan apa yang dibutuhkan mereka dalam membangun kehidupan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, inilah kesempurnaan dien.

Allah berfirman, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmatku dan telah kuridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al Maaidah: 3).

Allah juga berfirman, "Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu." (QS An Nahl: 89). Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah, serta Ad Darimy dari sahabat Abu Najih Al Irbadh bin Sariyah berkata, "Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Maka kami bertanya, 'Wahai Rasulullah! Seakan-akan nasehat ini adalah nasehat yang terakhir maka berilah kami wasiat.' Nabi bersabda, 'Aku wasiatkan padamu agar tetap bertaqwa kepada Allah, serta tetap mendengar perintah dan taat, walaupun yang memerintah kamu itu seorang budak, maka sesungguhnya orang yang masih hidup di antaramu nanti akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atasmu memegang teguh akan Sunnahku dan perjalanan para khulafa ar rosyidin yang diberi petunjuk, peganglah olehmu sunnah-sunnah itu dengan kuat dan jauhilah olehmu bid'ah, sesungguhnya segala bid'ah itu sesat.'"

Sungguh Rasulullah telah memberikan nasehat yang agung dan wasiat yang sempurna ini kepada umat Islam dimana beliau beliau menunjukkan mereka kepada perkara-perkara yang besar, tidak akan tegak urusan dien dan dunia kecuali dengan komitmen terhadapnya dan mengikutinya. Tidak ada jalan keluar dari problematika kehidupan kecuali dengan mengamalkannya dengan seksama di zaman yang dipenuhi dengan tipu daya, dibenarkannya para pendusta dan didustakannya orang-orang yang jujur, serta dipercayanya para pengkhianat dan dikhianatinya orang-orang terpercaya.
Sungguh sangat disesalkan tatkala terlihat mayoritas umat Islam sudah tidak bersandar lagi kepada Al Qur'an tidak pula kepada Sunnah dalam aqidahnya, di saat semaraknya orang-orang yang berhati setan dan bertubuh manusia serta memuncaknya kebid'ahan-kebid'ahan, wallahul musta'an. Adapun wasiat-wasiat yang disampaikan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam itu ialah:

Pertama: tidak ada dien kecuali dengan taqwa yaitu taat kepada Allah, melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi laranganNya. Taqwa adalah sebab dipermudahnya segala urusan dien dan dunia serta dibukanya berkah dari langit dan bumi. Allah berfirman, "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS Al A'raaf: 96).

Kedua: tidak akan tegak urusan-urusan umat baik dunia maupun dien kecuali dengan pemimpin yang sholeh, adil, menuntun mereka kepada Kitab dan Sunnah Rasulullah, menerapkan di tengah-tengah mereka syariat Allah, mengatur barisannya dan menyatukan kalimatnya serta mengangkat bagi mereka bendera jihad untuk meninggikan kalimat Allah. Sedangkan atas umat agar menerima dengan penuh taat baik dalam hal yang disukai maupun dibenci, selama pemimpin itu istiqomah di atas perintah Allah dan menjalankan hukum-hukumNya.

Demi merealisir kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, menjaga kesatuannya dan melindungi darah-darahnya. Islam mewajibkan taat dalam hal yang ma'ruf (baik) atas umat terhadap waliyul amri / pemerintah sekalipun mereka bermaksiat, selama kemaksiatannya tidak sampai pada kekafiran.

Ketiga: Wasiat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mencakup sikap yang harus dilakukan umat dari perselisihan dan terhadap orang yang menyelisihi Al Haq, beliau menunjuk agar berpegang teguh dengan Al Haq dan kembali kepada manhaj yang benar, manhaj Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para khulafa ar rosyidin RA. Tidaklah Sunnah dan manhaj mereka kecuali Kitabullah -yang tidak pernah didatangi kebatilan dari arah depan maupun belakang- serta Sunnah Rasulullah yang suci. Allah berfirman, "Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho kepada mereka dan mereka pun ridho kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar." (QS At Taubah: 100). Inilah solusi yang benar yang dapat menghentikan perselisihan dengan cara yang diridhoi Allah.

Keempat: Wasiat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga meliputi peringatan terhadap bid'ah, sangat sering beliau memperingatkan umatnya dari bahaya dan kerusakan yang ditimbulkannya dengan penjelasan yang gamblang bahwa bid'ah adalah kesesatan.

Para pembaca -semoga dirahmati Allah- demikianlah kita mesti memulai untuk menyadarkan dan mendidik setiap diri-diri kita agar kembali kepada wasiat Allah dan RasulNya, kembali kepada konsep hidup nabawi, bersungguh-sungguh untuk menegakkan ibadah kepada Allah dan membuktikannya, sehingga akan terciptalah kebaikan dalam diri kita, dalam diri istri-istri kita, dan dalam keluarga kita.

Ketahuilah bahwa:
baiknya diri adalah baiknya keluarga
baiknya keluarga adalah baiknya masyarakat
baiknya masyarakat adalah baiknya lingkungan
baiknya lingkungan adalah baiknya negara
baiknya negara adalah baiknya umat
baiknya umat adalah baiknya alam secara keseluruhan bi idznillah.
Wal ilmu indalllah.

Sabtu, 24 Januari 2009

30 MENIT PERTAMA YANG BERHARGA

Saat terbaik memberi stimulasi

Periode emas pertama pertumbuhan otak dimulai beberapa saat setelah terjadinya konsepsi. Pada saat ini proses tumbuh kembang otak melaju dengan pesat. Nah, periode emas kedua terjadi di akhir kehamilan sampai bayi lahir berusia kurang lebih dua tahun. Pada periode ini, semakin awal sel otak dirangsang, semakin banyak terjadi network di antara sel-sel saraf tersebut.

Nah, bila bayi segera disusui dan didekap dengan hangat, maka ia akan menerima berbagai stimulasi, seperti sentuhan kulit (skin to skin contact) dan mencium aroma khas ibunya. Ia juga akan merasakan kehangatan dan mendengar denyut jantung ibu yang sudah dikenalnya sejak masih dalam kandungan. Hasilnya? Otak dan sistem saraf si kecil pun berkembang dengan optimal.

Belum lagi kalau ibu mengajaknya berbicara selama menyusui, terutama mengenai dirinya, akan t erjalin komunikasi langsung antara ibu dan si bayi. Ini akan meningkatkan kelekatan (attachment) di antara mereka. Kondisi ini akan menumbuhkan rasa percaya pada si kecil, karena ia tahu ada seseorang yang selalu ada apabila dibutuhkan.

Menyempurnakan fungsi neurologis

Koordinasi saraf menelan, mengisap dan bernapas pada bayi baru lahir bisa jadi belum sempurna. Dengan sesegera mungkin memberi kesempatan mengisap payudara, maka fungsi koordinasi saraf-saraf tersebut jadi lebih cepat sempurna.

Refleks isap paling kuat

Asal tahu saja, refleks isap bayi paling kuat adalah pada 30 menit setelah dia dilahirkan. Isapan bayi pada puting ibunya akan merangsang pengeluaran hormon prolaktin (yang merangsang produksi ASI) dan hormon oksitosin (yang merangsang refleks pengeluaran ASI). Kerja kedua hormon tersebut akan membuat kolostrum lebih cepat keluar.

Kolostrum atau ASI yang keluar dari hari pertama sampai hari ke-10 atau ke-14, mengandung zat-zat gizi dan zat kekebalan tubuh (antibodi) dalam jumlah yang banyak dibandingkan ASI yang keluar pada hari-hari berikutnya. Dengan demikian, bayi akan terlindung dari penyakit infeksi, dan memperoleh kekebalan tubuh.

Mencegah perdarahan dan anemia

Selain merangsang produksi dan pengeluaran ASI, pengeluaran hormon juga akan menyebabkan rahim berkontraksi. Jadi, dengan menyusui bayi segera setelah lahir, kita akan mencegah terjadinya perdarahan paska persalinan, dan proses pengerutan rahim berlangsung lebih cepat. Bila perdarahan paska persalinan tidak terjadi atau berhenti lebih cepat, maka risiko kekurangan darah yang menyebabkan anemia pada ibu (akibat kekurangan zat besi), juga akan berkurang.

Penting diingat bahwa bayi harus dibiarkan menyusu sepuas dan sesering mungkin tanpa jadwal yang ketat. Semakin kuat dan sering isapan bayi, semakin lancar dan cepat pemantapan proses menyusui.

Selain itu, sedapat mungkin, ayah, ibu dan bayi tidak banyak menerima tamu dalam 2 hari pertama. Waktu tersebut sebaiknya digunakan untuk memberi stimulasi yang sebanyak-banyaknya pada bayi, serta memberi ASI secara optimal.

Bila Anda tidak yakin apakah bayi mengisap ASI dengan baik, atau tetap penasaran dengan kecukupan produksi ASI Anda, jangan segan bertanya pada konsultan laktasi, dokter atau bidan. Semakin tinggi rasa percaya diri Anda, semakin besar kenyamanan dan kebahagiaan yang Anda rasakan saat menyusui sang buah hati tercinta.

Sumber: NAKITA

Jumat, 23 Januari 2009

MEMBERSIHKAN KEPALA BAYI

Seluruh tubuh bayi maupun kepalanya memang sangat sensitif dari bahan-bahan maupun sentuhan yang kasar. Karena itulah kita perlu hati-hati dalam menangani hal-hal yang menyangkut perawatan bayi. Salah-salah bermaksud mengobati malah menambah parah kondisinya.
Kepala bayi sangat mudah kotor dan dilapisi kerak semacam ketombe. Sering dikeramasi kadang belum cukup membantu untuk membersihkannya. Apalagi bayi yang rentan sakit panas tentu banyak orang tua yang khawatir mengeramasinya sehingga timbul kerak di kepala bayi. Untuk membersihkannya kita oleskan baby oil pada kepala bayi dengan kapas secara perlahan. Bagi bayi yang sensitif terhadap baby oil, kita ganti dengan minyak kelapa buatan sendiri. Pengolesan dengan minyak dilakukan secara merata dan kapasnyapun perlu diganti-ganti. Sesekali lakukan penyisiran dengan lembut menggunakan sisir bayi agar kotoran di kepala bayi dapat terangkat semua. Setiapkali sisir tampak kotor perlu dibersihkan lagi dengan sikat lalu digunakan kembali untuk mengangkat kotoran di kepala bayi sehingga benar-benar terlihat bersih. Selanjutnya dikeramasi kalau bayi tidak sedang panas. Setelah selesai dikeramasi, kepala bayi diolesi dengan hair conditioner khusus untuk bayi, menggunakan tangan yang bersih. Selamat mencoba.

Kamis, 22 Januari 2009

MENYUSUI & KONTRASEPSI

Sebuah riset mengemukakan, menyusui bisa menurunkan kesuburan. Pada ibu yang tidak menyusui, kesuburan biasanya muncul kembali dalam 4-6 minggu pascapersalinan. Pada ibu menyusui, rentangnya bisa lebih lama, karena proses ovulasi terhambat. Riset yang lain juga menemukan fakta bahwa ibu yang menyusui rata-rata hamil setiap 24 bulan. Sedangkan yang tidak menyusui rata-rata bisa hamil setiap 11 bulan.

Saat menyusui produksi hormon prolaktin meningkat. Hormon ini cukup efektif menghambat ovulasi, menstruasi pun menjadi tertunda. Itulah mengapa, kala menyusui, tubuh tak mampu menghasilkan sel telur matang. Walhasil, sperma yang masuk tidak akan menemukan "pasangan"nya. Kehamilan pun tidak akan terjadi atau disebut KB alami, yang sering diistilahkan LAM (Lactation Amenorrhoe Methode).

Meskipun efektivitasnya mencapai 98%, menyusui tidak menjamin ibu tidak hamil. Karena persyaratan menyusui sebagai KB alami sangat ketat, di antaranya ASI harus diberikan secara eksklusif. Frekuensi pemberiannya harus diatur, 10 kali dalam satu hari, disamping banyak syarat lain yang harus dipenuhi. Risiko kehamilan tetap besar jika ibu tidak bisa mematuhi syarat-syarat tersebut.

Sumber: Harian Kompas dan Tabloid Nakita

Rabu, 14 Januari 2009

WANITA YANG SELALU BERBICARA DENGAN AL-QUR'AN

Diceritakan oleh Abdullah bin Mubarak Rahimahullahu Ta’ala (seorang ulama Tabi’in yang tersohor pada masa Keemasan Islam):

Saya berangkat menunaikan Haji ke Baitullah Al-Haram, lalu berziarah ke makam Rasulullah SAW. Ketika saya berada disuatu sudut jalan, tiba-tiba saya melihat sesosok tubuh berpakaian yang dibuat dari bulu. Ia adalah seorang ibu yang sudah tua. Saya berhenti sejenak seraya mengucapkan salam untuknya. Terjadilah dialog dengannya beberapa saat.

Dalam dialog tersebut wanita tua itu , setiap kali menjawab pertanyaan Abdulah bin Mubarak, dijawab dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an. Walaupun jawabannya tidak tepat sekali, akan tetapi cukup memuaskan, karena tidak terlepas dari konteks pertanyaan yang diajukan ke-padanya.

Abdullah : “Assalamu’alaikum warahma wabarakaatuh.

Wanita tua : “Salaamun qoulan min robbi rohiim.” (QS. Yaasin : 58) (artinya: “Salam sebagai ucapan dari Tuhan Maha Kasih”)

Abdullah : “Semoga Allah merahmati anda, mengapa anda berada di tempat ini?”

Wanita tua : “Wa man yudhlilillahu fa la hadiyalahu.” (QS : Al-A’raf : 186 )(”Barang siapa disesatkan Allah, maka tiada petunjuk baginya”).


Dengan jawaban ini, maka tahulah saya, bahwa ia tersesat jalan.

Abdullah : “Kemana anda hendak pergi?”

Wanita tua : “Subhanalladzi asra bi ‘abdihi lailan minal masjidil haraamiilal masjidil aqsa.” (QS. Al-Isra’ : 1) (”Maha suci Allah yang telah menjalankan hambanya di waktu malam dari masjid haram ke masjid aqsa”)

Dengan jawaban ini saya jadi mengerti bahwa ia sedang mengerjakan haji dan hendak menuju ke masjidil Aqsa.

Abdullah : “Sudah berapa lama anda berada di sini?”

Wanita tua : “Tsalatsa layaalin sawiyya” (QS. Maryam : 10) (”Selama tiga malam dalam keadaan sehat”)

Abdullah : “Apa yang anda makan selama dalam perjalanan?”

Wanita tua : “Huwa yut’imuni wa yasqiin.” (QS. As-syu’ara’ : 79) (”Dialah pemberi aku makan dan minum”)

Abdullah : “Dengan apa anda melakukan wudhu?”

Wanita tua : “Fa in lam tajidu maa-an fatayammamu sha’idan thoyyiban” (QS.

Al-Maidah : 6) (”Bila tidak ada air bertayamum dengan tanah yang bersih”)

Abdulah : “Saya mempunyai sedikit

makanan, apakah anda mau menikmatinya ?“

Wanita tua : “Tsumma atimmus shiyaama ilallaiil.” (QS. Al-Baqarah : 187)(”Kemudian sempurnakanlah puasamu sampai malam”)

Abdullah : “Sekarang bukan bulan Ramadhan, mengapa anda berpuasa?”

Wanita tua : “Wa man tathawwa’a khairon fa innallaaha syaakirun ‘aliim.”(QS. Al-Baqarah : 158) (”Barang siapa melakukan sunnah lebih baik”)

Abdullah : “Bukankah diperbolehkan berbuka ketika musafir?”

Wanita tua : “Wa an tashuumuu khoirun lakum in kuntum ta’lamuun.” (QS. Al-Baqarah : 184) (”Dan jika kamu puasa itu lebih utama, jika kamu mengetahui”)

Abdullah : “Mengapa anda tidak menjawab sesuai dengan pertanyaan saya?”

Wanita tua : “Maa yalfidhu min qoulin illa ladaihi roqiibun ‘atiid.” (QS. Qaf : 18) (”Tiada satu ucapan yang diucapkan, kecuali padanya ada Raqib Atid”)

Abdullah : “Anda termasuk jenis manusia yang manakah, hingga bersikap seperti itu?”

Wanita tua : “Wa la taqfu ma laisa bihi ilmun. Inna sam’a wal bashoro wal fuaada, kullu ulaaika kaana ‘anhu mas’ula.” (QS. Al-Isra’ : 36) (”Jangan kamu ikuti apa yang tidak kamu ketahui, karena pendengaran, penglihatan dan hati, semua akan dipertanggung jawabkan”)

Abdullah : “Saya telah berbuat salah, maafkan saya.”

Wanita tua : “Laa tastriiba ‘alaikumul yauum, yaghfirullahu lakum.” (QS.Yusuf : 92) (”Pada hari ini tidak ada cercaan untuk kamu, Allah telah mengampuni kamu”)

Abdullah : “Bolehkah saya mengangkatmu untuk naik ke atas untaku ini untuk melanjutkan perjalanan, karena anda akan menjumpai kafilah yang di depan.”

Wanita tua : “Wa maa taf’alu min khoirin ya’lamhullah. ” (QS Al-Baqoroh : 197) (”Barangsiapa mengerjakan suatu kebaikan, Allah mengetahuinya” )

Lalu wanita tua ini berpaling dari untaku, sambil berkata :

Wanita tua : “Qul lil mu’miniina yaghdudhu min abshoorihim. ” (QS. An-Nur : 30)

(”Katakanlah pada orang-orang mukminin tundukkan pandangan mereka”)

Maka saya pun memejamkan pandangan saya, sambil mempersilahkan ia mengendarai untaku. Tetapi tiba-tiba terdengar sobekan pakaiannya, karena unta itu terlalu tinggi baginya. Wanita itu berucap lagi.

Wanita tua : “Wa maa ashobakum min mushibatin fa bimaa kasabat aidiikum.”(QS. Asy-Syura’ 30) (”Apa saja yang menimpa kamu disebabkan perbuatanmu sendiri”)

Abdullah : “Sabarlah sebentar, saya akan mengikatnya terlebih dahulu.”

Wanita tua : “Fa fahhamnaaha sulaiman.” (QS. Anbiya’ 79) (”Maka kami telah memberi pemahaman pada nabi Sulaiman”)

Selesai mengikat unta itu sayapun mempersilahkan wanita tua itu naik.

Abdullah : “Silahkan naik sekarang.”

Wanita tua : “Subhaanalladzi sakhkhoro lana hadza wa ma kunna lahu muqriniin, wa inna ila robbinaa munqolibuun. ” (QS. Az-Zukhruf: 13-14) (”Maha suci Tuhan yang telah menundukkan semua ini pada kami sebelumnya tidak mampu menguasainya. Sesungguhnya kami akan kembali pada tuhan kami”)

Saya pun segera memegang tali unta itu dan melarikannya dengan sangat kencang. Wanita tua itu berkata lagi.

Wanita tua : “Waqshid fi masyika waghdud min shoutik” (QS. Lukman : 19) (”Sederhanakan jalanmu dan lunakkanlah suaramu”)

Lalu jalannya unta itu saya perlambat, sambil mendendangkan beberapa syair,

Wanita tua itu berucap.

Wanita tua : “Faqraa-u maa tayassara minal qur’aan” (QS. Al- Muzammil : 20) (”Bacalah apa-apa yang mudah dari Al-Qur’an”)

Abdullah : “Sungguh anda telah diberi kebaikan yang banyak.”

Wanita tua : “Wa maa yadzdzakkaru illa uulul albaab.” (QS Al-Baqoroh : 269) (”Dan tidaklah mengingat Allah itu kecuali orang yang berilmu”)

Dalam perjalanan itu saya bertanya kepadanya.

Abdullah : “Apakah anda mempunyai suami?”

Wanita tua : “Laa tas-alu ‘an asy ya-a in tubda lakum tasu’kum” (QS. Al-Maidah : 101) (”Jangan kamu menanyakan sesuatu, jika itu akan menyusahkanmu” )

Ketika berjumpa dengan kafilah di depan kami, saya bertanya kepadanya.

Abdullah : “Adakah orang anda berada dalam kafilah itu?”

Wanita tua : “Al-maalu wal banuuna zinatul hayatid dunya.” (QS. Al-Kahfi : 46) (”Adapun harta dan anak-anak adalah perhiasan hidup di dunia”)

Baru saya mengerti bahwa ia juga mempunyai anak.

Abdullah : “Bagaimana keadaan mereka dalam perjalanan ini?”

Wanita tua : “Wa alaamatin wabin najmi hum yahtaduun” (QS. An-Nahl : 16) (”Dengan tanda bintang-bintang mereka mengetahui petunjuk”)

Dari jawaban ini dapat saya fahami bahwa mereka datang mengerjakan ibadah haji mengikuti beberapa petunjuk. Kemudian bersama wanita tua ini saya menuju perkemahan.

Abdullah : “Adakah orang yang akan kenal atau keluarga dalam kemah ini?”

Wanita tua : “Wattakhodzallahu ibrohima khalilan” (QS. An-Nisa’ : 125) (”Kami jadikan Ibrahim itu sebagai yang dikasihi”) “Wakallamahu musa takliima” (QS. An-Nisa’ : 146) (”Dan Allah berkata-kata kepada Musa”) “Ya yahya khudil kitaaba biquwwah” (QS. Maryam : 12) (”Wahai Yahya pelajarilah alkitab itu sungguh-sungguh” )

Lalu saya memanggil nama-nama, ya Ibrahim, ya Musa, ya Yahya, maka keluarlah anak-anak muda yang bernama tersebut. Wajah mereka tampan dan ceria, seperti

bulan yang baru muncul. Setelah tiga anak ini datang dan duduk dengan tenang maka berkatalah wanita itu.

Wanita tua : “Fab’atsu ahadaku bi warikikum hadzihi ilal madiinati falyandzur ayyuha azkaa tho’aaman fal ya’tikum bi rizkin minhu.” (QS. Al-Kahfi : 19)

(”Maka suruhlah salah seorang dari kamu pergi ke kota dengan membawa uang perak ini, dan carilah makanan yang lebih baik agar ia membawa makanan itu untukmu”)

Maka salah seorang dari tiga anak ini pergi untuk membeli makanan, lalu menghidangkan di hadapanku, lalu perempuan tua itu berkata :

Wanita tua : “Kuluu wasyrobuu hanii’an bima aslaftum fil ayyamil kholiyah” (QS. Al-Haqqah : 24) (”Makan dan minumlah kamu dengan sedap, sebab amal-amal yang telah kamu kerjakan di hari-hari yang telah lalu”)

Abdullah : “Makanlah kalian semuanya makanan ini. Aku belum akan memakannya sebelum kalian mengatakan padaku siapakah perempuan ini sebenarnya.”

Ketiga anak muda ini secara serempak berkata :

“Beliau adalah orang tua kami. Selama empat puluh tahun beliau hanya berbicara mempergunakan ayat-ayat Al-Qur’an, hanya karena khawatir salah bicara.”

Maha suci zat yang maha kuasa terhadap sesuatu yang dikehendakinya. Akhirnya saya pun berucap :

Fadhluhu yu’tihi man yasyaa’ Wallaahu dzul fadhlil adhiim.” (QS. Al-Hadid :21) (”Karunia Allah yang diberikan kepada orang yang dikehendakinya, Allah adalah pemberi karunia yang besar”).

Wallahu a’lamu bishowab.


Dinukil dari http://mediafathulkhoir.blogspot.com

Selasa, 13 Januari 2009

TOKOH PENYESAT UMAT

oleh: Abu Muhammad Abdul Mu’thi Al Maidani

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam sebuah hadits:

(يَتَقَارَبُ الزّمَانُ، وَيَنْقُصُ العلم، وَيُلْقَىَ الشُّحُّ، وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ، وَيَكْثُرُ الْهَرْجُ). قالوا: يَا رَسُولَ اللهِ، أيُّمَا هُوَ؟ قَالَ: (الْقَتْلُ الْقَتْلُ).

“Masa saling berdekatan, ilmu berkurang, kepelitan tersebar, berbagai fitnah muncul, dan banyak kekacauan.” Mereka bertanya: ”wahai Rasulullah, apakah kekacauan itu?’ Beliau menjawab: “pembunuhan demi pembunuhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu)
Disini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberitakan tentang sebuah masa yang sangat buruk. Di mana ilmu berkurang, kepelitan tersebar, serta muncul berbagai fitnah, dan kekecauan. Masa kita ini adalah saat yang tepat untuk kita memahami hadits diatas. Di zaman ini, ilmu telah sedemikian berkurang, sehingga sangat langka untuk kita temui di tengah masyarakat muslimin, seorang yang bisa disebut sebagai ulama. Kondisi ini semakin diperparah dengan kemunculan berbagai fitnah dan kekacauan di tengah-tengah mereka.

Termasuk yang perlu kita waspadai di masa ini dari sekian fitnah dan keributan yang terjadi adalah para tokoh penyesat umat.

Di dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي َاْلأَئِمَةَ الْمُضِلِّينَ

“Hanya saja yang aku khawatirkan atas umatku adalah para pemimpin (baca: tokoh) yang menyesatkan.” (HR. Ahmad dan Ad-Darimi dengan sanad yang shahih sesuai dengan syarat Al Imam Muslim, sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Al Albani rahimahullah dalam As-Shahihah 4/110)
Dalam hadits diatas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan kata ‘hanya saja’ menunjukkan bahwa kekhawatiran beliau terhadap para pemimpin (baca:tokoh) yang menyesatkan sedemikian kuat. Karena mereka adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka sangat mampu untuk menyesat umat ini dari jalan Allah.
Allah berfirman mengenai orang-orang yang binasa:

وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا

“Dan mereka berkata: “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah menta`ati para pemimpin dan pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar).” (Al-Ahzab: 67)
Maka kita perlu berhati-hati dari bahaya laten para tokoh yang menyesatkan. Mereka memiliki lisan yang mampu untuk menyesatkan umat dengan mengolah kata dan bersilat lidah. Demikianlah keadaan mereka.
Maka ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya oleh Ziyad bin Fudhail:
“Apa yang dapat menghancurkan Islam?” ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjawab: “Yang menghancurkan Islam adalah ketergelinciran seorang yang ‘alim, dan seorang munafik yang berdebat dengan menggunakan al-kitab.”
Ini adalah bahaya laten bagi kaum muslimin. Mereka akan menyesatkan kaum muslimin dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan menggunakan dalil-dalil syar’i namun bukan pada tempatnya. Demi Allah, pada masa ini, masyarakat kita dikepung oleh tipikal-tipikal pemimpin maupun tokoh yang seperti ini. Menyeruak di sekitar mereka, para ulama su` (jahat) yang dengan segala kelihain dan kelicikan, menyesatkan umat dengan berbagai syubhat dan kerancuan pemikiran. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewaspadai suasana genting ini, dengan mempelajari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dari para ulama yang mengamalkan dan memperjuangkan agama Allah dengan segala yang mereka miliki. Inilah satu-satunya penanganan yang paling efektif dalam menanggulangi gejolak fitnah yang sedahsyat itu.
Berapa banyak orang yang menyuarakan kebenaran, namun sedikit diantara mereka yang bisa menunjukkan bahwa yang benar itu adalah benar, dan dia benar-benar di atas yang benar . Oleh sebab itu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu menegaskan: “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi dia tidak mendapatkannya.”
Para pemimpin atau tokoh penyesat umat lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada musuh-musuh Allah yang menyerang dari luar lingkup kaum muslimin. Apakah mereka dari kalangan Yahudi maupun Nashara. Kalau mereka dari kalangan orang-orang yang kafir, tentunya kebanyakan kaum muslimin waspada terhadap berbagai makar mereka. Namun bagaimana dengan musuh dalam selimut yang berbaju sama, berkopiah sama, dan berpenampilan sama seperti kaum muslimin, bahkan beramal pada sebagian amalan, sama seperti kaum muslimin. Mereka shalat seperti kaum muslimin, dan berbicara dengan lisan/bahasa kaum muslimin. Akan tetapi mereka adalah para penyeru kepada neraka jahannam.
Di dalam hadits Hudzaifah bin Al Yamaan radhiyallahu ’anhu disebutkan:

(نَعَمْ، دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا). قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، صِفْهُمْ لَنَا؟ فَقَالَ: (هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُوْنَ بِأَلْسِنَتِنَا).

“Ya, para da’i yang mengajak kepada pintu-pintu neraka jahannam. Barangsiapa yang memehuhi panggilan mereka, mereka akan mencampakkannya ke dalam neraka jahanam itu.” Aku bertanya: “wahai Rasulullah! Sebutkan ciri-ciri mereka kepada kami”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mereka dari jenis kita dan berbicara dengan lisan-lisan (bahasa-bahasa) kita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Inilah bahaya laten yang sangat kejam dalam membinasakan kaum muslimin . Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu.” (Al-An’am: 119)

بَلِ اتَّبَعَ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَهْوَاءَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَمَنْ يَهْدِي مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ

“Tetapi orang-orang yang dzalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan, maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan oleh Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun.” (Ar-Rum: 29)
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari kejahatan para tokoh penyesat umat. Wallahu a’lam bish shawab
***

Jumat, 09 Januari 2009

JANGAN BANGUNKAN BAYI TIDUR

Bagi orang dewasa, tidur bisa identik dengan istirahat. Namun, bagi bayi dan anak-anak, tidur adalah saat saat untuk mengoptimalkan laju tumbuh kembang badan.

Umumnya bayi tidak mengalami masalah tidur. Artinya, mereka bisa dengan cepat terpulas, dan tidak mudah terbangun. Namun, terkadang ada juga yang sebaliknya. Sulit tidur, dan mudah terbangun.

“Bagi bayi, tidur memiliki peran ganda. Selain memberi kesempatan untuk mengistirahatkan tubuh, juga untuk meningkatkan proses metabolisme, yakni proses pengolahan pangan menjadi energi yang dibutuhkan” papar Jodi Mindell PhD, pakar tidur anak di Children’s Hospital of Philadelphia seperti dikutip Parents.

Karena itu, saat tidur pertumbuhan fisik anak terpacu. Bahkan pernah dilakukan riset tentang ini yang menghasilkan kesimpulan tentang lama tidur anak berkait erat dengan pertambahan berat badan, tinggi badan, dan kesehatan fisik bayi.

Lama tidur ideal bayi, menurut studi itu, tak bisa disamaratakan. Pada bulan-bulan pertama tidur bayi bisa mencapai 16 jam. Lama jam tidur ini berangsur-angsur akan berkurang seiring bertambahnya usia.

“Semakin bertambah umur anak, akan semakin berkurang jam tidurnya” kata Jodi. Bahkan, ketika anak mencapai usia 5 tahun, jam tidur mereka hanya berkisar antara 8 hingga 10 jam.

Berapa pun lamanya tidur si kecil harus tetap diperhatikan. Setidaknya kualitas tidur harus benar-benar dijaga. Seringkali kurangnya kualitas tidur justru akibat kesalahan orangtua, yang mungkin tidak disengaja. Misal, merasa saatnya minum susu, orangtua serta membangunkan tidur bayinya.

“Itu sama sekali tidak perlu dilakukan. Sebab kalau bayi merasa lapar, ia akan terbangun dengan sendirinya dan menangis. Begitu pun kalau ia ingin kencing atau buang air besar” katanya.

Agar anak bisa tidur dengan lelap, yang paling perlu diperhatikan adalah ruangan tempat ia ditidurkan. Jaga jangan sampai lembab, dengan sirkulasi udara bersih yang mencukupi. Tidak di tempat berisik, tidak terlalu gelap atau terang.

Biasakan bayi tidur secara teratur. Ini seperti halnya tidur orang dewasa, tetapi untuk bayi atau anak-anak dimulai lebih sore, jangan lewat jam 7 atau 8 malam. Sebab, jika lewat jam tersebut bayi akan kelelahan, dan kesempatan tidur pulas pun hilang sehingga bayi akan kesulitan memulai tidur.

Ciptakan rutinitas yang menyenangkan. Misalnya mencuci tangan dan kaki sambil bernyanyi atau mendongeng. Antarkan si bayi ke tidur yang menyenangkan. Jangan timbulkan kesan bahwa tidur adalah suatu kewajiban, karena akan membuat anak berat melakukannya, bahkan gelisah. (Sum)

Sumber : Hangtuah Digital Library: Minggu Pagi - Selasa, 21 Januari 2003

Kamis, 08 Januari 2009

WAJIB MENGIKUTI SALAF, BUKAN MEMBENTUK GOLONGAN AS-SALAFYYUN

Wajib Mengikuti Salaf; Bukan Membentuk Golongan yang Dinamakan “As-Salafiyyun

Oleh: Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang hidup setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku.”

Hadits ini memberi arti bahwa apabila muncul banyak golongan di tengah-tengah umat, maka jangan berafiliasi kepada satu golongan pun. Dulu muncul sekte-sekte, seperti Khawarij, Mu’tazilah, Jahmiyyah, Syi’ah, bahkan Rafidhah. Lalu, akhir-akhir ini muncul Ikhwaniyyun, Salafiyyun, Tablighiyyun, dan kelompok lain yang semisal.

Letakkanlah semua kelompok ini di samping kiri dan teruslah melihat ke depan, yaitu jalan yang ditunjukkan oleh Nabi saw, “Hendaklah kalian berpegang teguh terhadap sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin.”

Tidak diragukan, wajib atas semua kaum Muslimin untuk mengambil paham salaf; bukan berafiliasi pada golongan tertentu yang disebut “As-Salafiyyun”. Yang wajib adalah hendaknya umat Islam mengambil paham salafus shalih; bukan membentuk golongan yang dinamakan “As-Salafiyyun”. Berhati-hatilah terhadap perpecahan! Ada jalan salaf; ada pula golongan yang disebut “As-Salafiyyun”. Apa yang wajib? Mengikuti salaf!

Mengapa? Karena ikhwah As-Salafiyyun adalah kelompok paling dekat dengan kebenaran. Tidak diragukan. Akan tetapi, permasalahan mereka seperti kelompok lainnya. Sebagian individu kelompok ini saling menyesat-nyesatkan, membid’ahkan, dan memfasikkan. Kami tidak mengingkari hal ini apabila benar mereka layak untuk itu. Akan tetapi, kami mengingkari terapi bid’ah-bid’ah tersebut dengan cara ini. Yang wajib adalah pemimpin-pemimpin kelompok ini berkumpul. Hendaknya mereka mengatakan, “Di antara kita ada Kitabullah ‘Azza wa Jalla dan Sunnah Rasul-Nya. Marilah kita berhukum pada keduanya; bukan pada hawa nafsu, pendapat-pendapat, dan tidak pula kepada Fulan dan Fulan.” Setiap orang bisa salah dan bisa benar meski seberapa banyak ilmu dan ibadahnya. Akan tetapi, jaminan kema’shuman hanya pada agama Islam.

Nabi saw memberikan petunjul dalam hadits ini untuk menempuh jalan yang menyelamatkan manusia; bukan berafiliasi kepada kelompok apa pun, kecuali kepada jalan salafus shalih, yaitu sunnah Nabi saw dan para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk.

Sumber : http://www.islamgold.com


LARANGAN WANITA SAFAR/BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi Wanita

Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.

Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)

Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.

Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)

Yang lainnya menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)

Mahram Bagi Wanita

Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 6 8)

Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.

Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).

Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram

Islam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.

Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.

Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji

Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”

Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”

Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”

Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan:

1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?

Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”

Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]

2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?

Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :

“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”
Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”
Atau : “Bersama tetangganya?”
Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]

Wanita Keluar Menuju Pasar

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”

Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]

Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.

Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :

“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”

“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”

Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ]

Penutup

Saudariku Muslimah ……..

Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”

Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.

Ali radhiallahu ‘anhu pernah berkata :

“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)

Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!

(Dikutip dari tulisan ‘Adi Abdillah As Salafy, judul asli Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram, MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M)